oleh

Kejari Lebak Agendakan Pemanggilan terkait Laporan Dugaan Korupsi di Dinas PMD

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengagendakan pemanggilan pihak-pihak dalam laporan Ormas Badak Banten terkait dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Kasi Intel Kejari Lebak Lukman Harun Biya mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan yang disampaikan Badak Banten.

“Iya sementara diagendakan untuk klarifikasi lapdu tersebut. Segera mungkin,” kata Lukman, Kamis (29/8/2019).

Laporan Badak Banten ke Kejari Lebak dilakukan setelah aksi unjuk rasa di kantor DPMD Lebak yang mensinyalir banyak program titipan dalam APBDes, salah satunya pelatihan bagi perangkat desa yang dinilai tidak menyentuh pada kebutuhan dasar perangkat desa.

Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak Eli Sahroni meminta, kejari menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi, khususnya pada pelaksanaan kegiatan penyediaan buku Perpusdes tahun 2019 dan pelatihan Public Speaking dan Paralegal yang dilaksanakan DPMD Lebak tahun 2017, 2018 dan 2019.**Baca juga: Nekat Buka Celana, Wanita Rusia Ini Berharap Dapat Tempat Duduk di Kereta.

“Memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam kegiatan pelaksanaan program tersebut dengan tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah,” kata Eli.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email