oleh

Kejari Kota Tangerang Sita Uang Milik Tersangka YY, Kasus Korupsi RS Sitanala

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyita uang milik YY tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang pada tahun anggaran 2018 lalu.

Kejaksaan menyita uang sebesar Rp900.000.000 berasal dari tersangka YY bahwa uang tersebut diduga diperolehnya dari penyimpangan kegiatan pengadaan CS pada tahun anggaran 2018.

Kepala kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Pidsus Andre mengatakan, bahwa keberhasilan yang dicapai tersebut tidak terlepas dari buah kerja keras sinergitas, kerjasama, dan kekompakan antara tim intelejen dan pidsus Kejari Kota Tangerang.

“Ke depan kami masih melakukan tracing aset, harta dan rekening dari pihak-pihak lain yang terindikasi patut untuk di minta pertanggungjawaban pidana atas perbuatan nya dalam Kasus ini,” ujar Andres dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).

**Baca juga: Korban Kecelakaan Tewas Setelah Ditolak 3 RS di Kota Tangerang

Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang menetapkan dua orang tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang pada tahun anggaran 2018 lalu.

Kedua orang tersangka itu adalah NA Ketua Pokja dari RS Sinatala dan YY selaku penyedia jasa atau rekanan kontraktor. “Kenapa 2 orang ini penyidikan belum selesai, tidak menutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi tersangka yang lainnya,” jelas Gede. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email