oleh

Kejari Klaim Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKH di Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengklaim telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2018-2019 di Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukamana mengatakan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah kecamatan Tigaraksa.

Pemeriksaan saksi sebanyak 3.600 orang itu terus dilakukan secara marathon, mulai awal September 2020. Hingga kini pemeriksaan saksi masih terus bergulir dan diperkirakan rampung akhir bulan ini Desember 2020.

“Calon tersangka sudah dikantongi, tapi sekarang kami belum bisa buka identitasnya. Karena pemeriksaan masih terus berlanjut sampai akhir tahun ini. Kalau sudah rampung pasti kami publikasikan,” ungkap Nana, kepada Kabar6.com, Jumat (4/12/2020).

Berdasarkan data yang dimiliki, kata Nana, ribuan saksi itu berada di 12 desa dan 2 kelurahan tersebar di wilayah kecamatan Tigaraksa. Selain memeriksa KPM, pihaknya juga akan meminta keterangan dari sejumlah Pejabat Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Agen BRI Link, Pegawai Bank BRI dan Koordinator PKH.

“Hasil pemeriksaan, sementara dugaan kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Itu didasarkan hasil estimasi dari para KPM yang sama sekali tidak menerima dan KPM yang terima bantuan tapi tidak sesuai dengan jumlah yang semestinya didapatkan,” ujarnya.

Untuk kepastian berapa jumlah kerugian negara, Penyidik Kejari Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil audit secara resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

**Baca juga: Warga Leungsir RT 03/01 Munjul Terpaksa Andalkan Sumur Tua, Kades: Tunggulah SAB 2021

Adapun modusnya, yakni dengan cara mengumpulkan tabungan dan ATM milik KPM melalui ketua kelompok KPM yang ditunjuk langsung oleh Pendamping Sosial. “Dengan cara itu mereka diduga mengambil hak dari KPM untuk dinikmati baik untuk diri pribadinya, orang lain maupun kelompoknya,” tegas Nana. (tim K6)

Print Friendly, PDF & Email