oleh

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Dana PKH

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang terjadi di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kedua tersangka yang merupakan pendamping PKH berinisial TS dan DKA tersebut ditetapkan menjadi tersangka setelah proses penyelidikan lebih kurang satu tahuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan peran kedua tersangka ini adalah sebagai pendamping PKH yang ada di Kecamatan Tigaraksa.

“Total kerugian yang dibuat oleh keduanya adalah lebih kurang Rp 800 juta,” kata Bahrudin, Kamis (29/7/2021).

Bahrudin menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh keduanya iyalah memotong jumlah uang yang harusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Jadi tersangka ini memegang kartu ATM dari KPM. Kemudian dicairkan di agen BRILink dan jumlah dana yang dicairkan tersebut tidak semuanya diberikan ke KPM namun dipotong dengan jumlah yang bervariasi,” jelasnya.

Selain kedua tersangka, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap delapan pendamping PKH lainnya yang ada di Kecamatan Tigaraksa.

**Baca juga: Rutan Kelas I Tangerang Bagikan Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

“Sudah ada 4000 saksi yang kami periksa. Sementar delapan pendamping PKH lainnya di Kecamatan Tigaraksa masih terus kami selidiki apakan terlibat dalam dugaan penggelapan dana PKH,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, kedua tersangka terancam 15 tahun penjara.(vee)

Print Friendly, PDF & Email