oleh

Kejari Kabupaten Tangerang Terima SPDP Kasus Tali Pocong

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencurian tali pocong dengan tersangka Mohammad Urfan alias Petruk yang ditangani Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Tangerang Pradhana Probo Setyarjo mengatakan, SPDP kasus pencurian tali pocong almarhum M Suhendra di Pemakaman Taman Abadi, RT002/003 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel, diterima sejak 18 Januari 2018 silam.

Saat ini, pihaknya juga telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya Sammy dan Malda untuk menangani perkara tersebut.

“Ya SPDP kasus pencurian tali pocong sudah kami terima dari Penyidik Polres Tangsel. Sekarang, ada dua Jaksa yang tangani kasus itu,” ungkap Pradhana, kepada Kabar6.com, Rabu (24/1/2018).

Diberitakan sebelumnya, Polres Tangsel mengungkap kasus pencurian tali pocong almarhum M Suhendra di Pemakaman Taman Abadi RT002/003 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.**Baca juga: Ini Alasan Petruk Bongkar Makam dan Curi Tali Pocong di Ciputat.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku pencuri tali pocong Mohammad Urfan alias Petruk pada 5 Januari 2018.**Baca juga: Pencuri Tali Pocong Gali Makam Pakai Batang Kayu Selama 3 Jam.

“Pelaku ini teman dekat almarhum semasa hidup. Saat Suhendra meninggal timbul niat dari pelaku untuk mengambil empat tali pocong almarhum,” ungkap Fadli menjelaskan dalam siaran persnya, Senin (8/1/2017).**Baca juga: Polres Tangsel Tangkap Pencuri Tali Pocong di Ciputat.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal pencurian dengan pemberatan dan atau perusakan fasilitas pemakaman sesuai dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 279 KUHP.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email