oleh

Kejari Kabupaten Tangerang Inventarisir Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menginventarisir sejumlah aset sitaan Kejaksaan Agung dari para tersangka korupsi asuransi Jiwasraya.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Nana Lukmana mengatakan, aset berupa tanah milik tersangka korupsi dana Jiwasraya di wilayah Kabupaten Tangerang tercatat sekira 15 titik.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap aset- aset yang telah berhasil disita oleh Kejaksaan Agung tersebut. ** Baca juga: Idul Adha di Tengah Pandemi Corona, Ini Pesan MUI Kabupaten Tangerang

“Kemarin Tim Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang bersama sejumlah pihak terkait melakukan pengecekan dan penetapan batas tanah aset dalam perkara Jiwasraya yang berlokasi di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk,” ungka Nana, kepada Kabar6.com, Selasa (14/7/2020).

Dijelaskan Nana, pengecekan dan pembatasan dua bidang tanah, yakni seluas 6106 meter persegi dan 6107 meter persegi melibatkan petugas BPN Kabupaten Tangerang, Polsek Cisauk dan Kodim 0510 Tigaraksa.

Selain itu, PT BSD City dan Paulus selaku pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek tanah sitaan itu juga turut serta dalam kegiatan tersebut.

“Kami hanya mengecek dan melakukan pembatasan tanahnya saja, selebihnya itu wewenang dari Penyidik Kejagung,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email