oleh

Kejari Kabupaten Tangerang Bakar Barang Bukti Tindak Kejahatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti tindak kejahatan pidana umum. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam mesin tungku pembakar atau incinerator ukuran raksasa.

Pantauan kabar6.com di kawasan Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, ada beragam jenis barang bukti yang dibakar. Yakni, sabu, ganja, pil koplo, senjata tajam serta pakaian pelaku serta korban kejahatan dan lain-lain.

“Kebanyakan kasus narkoba,” kata Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Perampasan Kejari Tigaraksa, Dedy Sutendi, Jum’at (3/8/2018).

Ia jelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba golongan satu jenis sabu sebanyak 352 kasus, ganja 60 kasus dan tembakau gorilla satu kasus. Adapun psikotropika jenis ekstasi empat kasus.**Baca Juga: Sukses Kejuaraan di Solo, PAMI Provinsi Banten Terus Berbenah.

Sedangkan barang bukti senjata tajam 22 kasus, pakaian 53 kasus dan peralatan elektronik tiga kasus.

“Barang bukti pakaian merupakan penuntutan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” jelas Dedy.(yud)

Print Friendly, PDF & Email