oleh

Kejari Kabupaten Tangerang Awasi Penggunaan Anggaran di KPU

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengimbau kepada KPU Kabupaten Tangerang agar menggunakan anggaran Pilkada sebesar Rp110 miliar yang digelontorkan pemerintah, sesuai dengan peruntukannya.**Baca juga: Sikap Arogan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Jadi Cibiran.

“Saya ingatkan kepada KPU Kabupaten Tangerang, supaya anggaran itu digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dilengkapi dengan bukti penggunaannya,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Firdaus, kepada Kabar6.com di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2018).**Baca juga: Polda Banten Awasi Penggunaan Anggaran KPU Kabupaten Tangerang.

Kajari Firdaus menegaskan, pihaknya mewanti-wanti kepada para penyelenggara Pilkada di daerah yang kini masih dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar ini untuk tidak melakukan penyelewengan terhadap uang negara tersebut.**Baca juga: Arogan, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Maki Anak Buahnya di Depan Wartawan. 

Pasalnya, jika mereka tetap nekat melakukan hal itu, maka konsekuensinya akan menjadi sebuah temuan dan berujung pada kasus hukum.**Baca Juga: Sodomi 41 Bocah, Babeh Terancam Hukuman Mati.

“Jangan sampai enggak ada kegiatan, tapi duitnya dicairkan juga, kalau enggak kembalikan ke negara. Itu saja prinsipnya, namun kalau dana itu dipakai tanpa ada bukti kegiatan, maka resikonya bisa masuk bui,” tegasnya.(Bam/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email