oleh

Kejari Diminta Selidiki Ambrolnya GUD Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Tigaraksa, diminta turun tangan untuk melakukan penyelidikan atas ambrolnya Gedung Usaha Daerah (GUD) Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, gedung berlantai lima yang dihuni sejumlah Satuan Kerja Perangakat Daerah (SKPD) ini sudah tiga kali mengalami kejadian serupa.

Ketua LSM Masyarakat Pemantau Anggaran Negara (Mapan), Saepudin Juhri, menduga ada yang tidak beres dengan konstruksi gedung yang dibangun PT Duta Graha Indah (DGI), salah satu perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazarudin, yang kini tengah mendekam di penjara karena terlibat berbagai kasus mega korupsi di tanah air ini.

“Kejaksaan harus turun tangan untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan GUD ini. Soalnya, kejadian seperti ini sudah tiga kali terjadi. Artinya, ada yang tidak beres disini,” ungkap Juhri, kepada Kabar6.com, Senin (24/11/2014).

Diinformasikan, sejak awal pelaksanaan pembangunan pada tahun 2009 silam, proyek GUD ini diketahui sarat dengan permasalahan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui APBD Tahun Anggaran 2009, 2010 dan 2011, telah menggelontorkan dana sebesar Rp55 miliar untuk pembangunan GUD tersebut.

Namun, dalam perjalanannya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp258 juta pada proyek tersebut. **Baca juga: Puting Beliung Rusak Kantor di GUD Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Banten bernomor 04b/LHP/XVIII.SRG/05/2011 tertanggal 27 Mei 2011, BPK menemukan adanya kekurangan volume pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan GUD senilai Rp258.333.760.

Terkait itu, BPK RI menyarankan Pemkab Tangerang agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan kelebihan pembayaran dan mempertanggung-jawabkan kelebihan pembayaran dengan cara menyetor ke kas daerah.(agm/din)

Print Friendly, PDF & Email