1

Kejari: Dana Desa Rentan Diselewengkan

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Firdaus.(Dok K6)

Kabar6-Mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengingatkan para Kepala Desa (Kades) agar benar-benar memahami regulasi tentang penggunaan anggaran.

Pasalnya, dana desa yang digelontorkan pemerintah minimal Rp700 jutaan per desa ini dianggap sangat rentan diselewengkan.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Firdaus mengatakan, pihaknya mewanti-wanti kepada 246 Kades penerima dana desa di kota seribu industri ini untuk membekali diri dengan memahami aturan penggunaan anggaran supaya tidak terjadi tindak pidana.**Baca Juga: Alihfungsi Lahan, Kejari Periksa Pejabat DSDAP Provinsi Banten

“Saya ingatkan, para Kades harus berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Jangan ada penyelewengan. Bekali diri dengan pemahaman aturan. Imbauan ini adalah bagian dari tindakan preventif atau pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana,” ungkap Kajari Firdaus, kepada Kabar6.com, Selasa (22/8/2017).

Dana desa yang dikucurkan pemerintah itu, kata Firdaus, harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat serta sesuai dengan kebutuhan desa.

Itu, sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) yang menginginkan adanya pemerataan pembangunan di tingkat desa.

Oleh karenanya, Kejari Kabupaten Tangerang, melalui Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), turut berperan dalam memberikan penerangan hukum bagi aparatur desa terkait regulasi tersebut.

“Kendala paling utama bagi aparatur desa, adalah minimnya pengetahuan mereka dalam pembuatan administrasi dan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan. LPj ini, harus selaras dengan kegiatan fisik yang dibangun. Kalau tidak, maka resikonya bisa diproses secara hukum,” katanya.(Tim K6)