oleh

Kejari dan Apedesi Kabupaten Tangerang Teken MoU

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) setelah teken nota kesepahaman atau MoU. Langkah itu disepakati usai ditangkapnya sejumlah kepala desa yang korupsi penggunaan anggaran daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, MoU untuk pendampingan , bantuan atau tindakan hukum. Kerja sama ini wadah konsultasi bagaimana penggunaan anggaran sesuai aturan.

“Tentunya kita berharap ada perubahan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan kegiatan desa khususnya dalam bertanggung jawabkan anggaran desa,” ungkapnya di Tigaraksa, Senin (10/1/2023).

**Baca Juga: Dr. Fadil Zumhana: Jaksa Diharapkan Paham Pengembangan Kasus Tindak Pidana Kesehatan

Nova menilai, kemungkinan kepala desa bingung, atau belum menguasai tentang aturan hukum penggunaan anggaran daerah. Oleh karenanya jaksa hadir untuk penyuluhan hukum.

“MOU ini hanya menerapkan fungsi dari perdata, dan tata usaha negara, nah disini ada pendampingan bantuan hukum, tindakan hukum, dan penetapan hukum,” lanjutnya.

Nova menerangkan, dalam menerapkan satu peraturan yaitu melakukan pencegahan awal, sehingga tidak ada resiko dikemudian hari yang dialami oleh kepala desa dalam pelaksanaan kegiatan di desa seperti anggaran Desa.

“Kami inginkan dengan adanya MOU ini kita bisa sedini mungkin untuk mencegah korupsi sehingga tidak ada lagi perbuatan melawan hukum atau penyalah gunaan kewenangan yang menyebabkan adanya kerugian negara dalam anggaran Desa,” jelasnya.

Ia menegaskan, kepala desa yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang tidak menutup kemungkinan tidak mencuat keranah hukum. Maka dari itu dirinya saat ini akan menyerahkan terlebih dulu ke ranah inspektorat.

“ini juga tidak menutup kemungkinan apa bila ada laporan-laporan yang mungkin tidak mencuat keranah hukum maka kami akan serahkan ke inspektorat agar desa dengan inspektorat yang menyelesaikannya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah oknum kepala desa di Kabupaten Tangerang sebelumnya dijebloskan ke sel penjara. Para terdakwa itu korupsi uang sewa kendaraan operasional.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email