oleh

Kejari Akan Dampingi Pemkot Tangsel Dalam Lelang Lahan Parkir

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan lakukan pendampingan hukum terkait rencana Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang akan melelang pemanfaatan sejumlah lahan milik daerah berupa titik parkir di luar badan jalan atau Parkir Off Street.

Pelelangan badan jalan atau Parkir Off Street tersebut oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel akan direalisasikan kedalam aplikasi bernama Sistem Pemilihan Calon Mitra Sewa (Sipencatra) yang telah disosialisasikan beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Tangsel, Siti Barokah mengatakan, pendampingan yang dilakukan pihaknya untuk mencegah adanya permainan oknum-oknum tertentu.

“Semua harus sesuai aturan, kalo ada penyelewengan kita juga enggak akan diam,” ujar Siti di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Rabu (18/12/2019).

Maksudnya, Siti menjelaskan, pihaknya hanya mendampingi saja, jangan sampai disitu ada oknum dan ada permaianan.

“Makanya pihak Dishub minta pendampingan dari awal sampai selesainya lelang,” tuturnya.

“Jadi kita dampingin biar pelaksanaannya sesuai aturan, kalau menyangkut pemenag lelang kita nggak ada sangkutan, itu kewenangan Dishub,“ tambah Siti.

Lebih lanjut, Kepala sub seksi pertimbangan hukum pada seksi Datun Kejari Tangsel, Winanto menjelaskan, perihal pendampingan pelelangan lahan parkir yang dilakukan dengan secara elektronik itu.

“Pendampingannya ini sesuai permohonan pelaksaan pemilihan mitra parkir, jadi pada saat melakukan sipancatra itu kita dampingi, kita liat dari awal sampai akhir proses yang ada disitu dengan dasar Peraturan Walikota (Perwal) kita ikuti sampai ditemukan pemenangnya siapa termasuk sosialisasi kemarin. Tujuannya sipancatra ini bisa dipake kalau perwalnya sudah disahkan,” terangnya.

**Baca juga: Dalam Mengelola Parkir, Pemkot Tangsel Luncurkan Sipencatra.

Winanto juga mengungkapakan, Perwal yang akan dijadikan payung hukum lelang lahan parkir yang saat ini masih dalam bentuk rancangan, akan dibahas lebih lanjut lagi, agar tidak berbenturan dengan aturan diatasnya.

“Tujuan adanya sipancatra untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dasarnya dari Perwal. Kita bahas lagi Perwal, tujuan kita disini kan, kegiatan-kegiatan mereka ini jangan sampai seperti, ada penyimpangan, maka dari itu, akan kami bahas lagi,” pungkasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email