oleh

Kejar Target PBB-P2, Bapenda Kabupaten Tangerang Lakukan Ini

image_pdfimage_print

Kabar6-Berbagai Inovasi yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menuai hasil yang signifikan.

Bapenda Kabupaten Tangerang mencatat pada hari ini, Selasa (27/8/2019). Pembayaran pajak bumi bangunan-pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sudah terkumpul sekitar Rp361 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 hingga 27 Agustus ini sudah mencapai 361 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 380 miliar.

“Masih ada waktu sekitar empat bulan untuk kami mengejar target hingga 100 persen,” kata Dwi kepada Kabar6.com, Selasa, (27/8/2019).

Dalam mengejar realisasi PBB tahun ini, lanjut Dwi, berbagai upaya telah dilakukan Bapenda bekerja sama pihak Desa atau kelurahan, dan kecamatan.

“Diantaranya, penagihan PBB secara door to door, pendekatan layanan mobil kas keliling dari Bank BJB, pembayaran PBB online, penagihan PBB gabungan antara pihak Bapenda dengan melibatkan aparatur kelurahan dan kecamatan, serta program bulan panutan PBB bagi ASN di lingkungan pemkab Tangerang dan lainya.” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Dwi mengingatkan, kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk segera membayar PPB sebelum jatuh tempo pada Minggu (31/8/2019) mendatang. Apabila sudah jatuh tempo, kata Dwi, warga wajib pajak itu dikenakan denda dua persen dari jumlah tagihan.

“Silahkan bayar PBB bisa melalui Indomart, Alfamart, Bank BJB, kantor pos, hingga aplikasi Tokopedia dan Bukalapak,” tuturnya.

Dwi menambahkan, fasilitas pembayaran PBB yang disedikan oleh Pemkab Tangerang melalui Bapenda bertujuan untuk memudahkan warga untuk membayar pajak. Selain itu, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sangat bermanfaat untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Wanita Renta Tewas Di Cilegon, Polisi Belum Ketahui Penyebabnya.

“Maka dari itu, kami mengingatkan kepada wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya, karena dari pendapatan pajak tersebut, pemerintah daerah akan memberikan 10 persen untuk kepentingan alokasi dana desa se-kabupaten Tangerang dan untuk pembangunan lainnya. yang dikelola Pemda besar kontribusinya dari penghasilan sektor pajak,” tutupnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email