oleh

Kejanggalan Lelang Eselon II di Pemkot Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemkot Cilegon akan melelang lima bagi Eselon II dilingkup pemerintahannya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).

Lelang jabatan lima kepala dinas itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 800/06/Pansel/XI/2019 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Sari Suryati pada bulan November 2019, namun tidak tertulis tangganya.

Namun dalam pengumuman lelang pejabat eselon II di Pemkot Cilegon itu, ada satu yang masih di isi oleh Kepala Dinas, yakni di Dishub, masih di duduki oleh Andi Afandi, sedangkan empat lainnya kosong dan akan memasuki massa pensiun.

Sedangkan posisi yang akan kosong karena pejabatnya pensiun, yakni Kepala DPUPR, Nana Sulaksana, Kepala Dikdukcapil, Sholeh, dan Kadindik Muhtar Gojali.

Mengenai hal tersebut, Sekda Cilegon, Sari Suryati, masih enggan berkomentar mengenai kejanggalan tersebut, “Lagi enggak mau mikir intinya. Cape Ibu nya yah. Nanti aja lah yah. Banyak ini, bukan masalah itu. Lagi kurang pas aja,” kata Sari, ditemui dikantornya, Senin (18/11/2019).

Selaku ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkot Cilegon, Sari meminta awak media menanyakan hal itu ke Walikota Cilegon, Edi Ariyadi, “Ke Pak Wali (Walikota) aja yah,” sambil berlalu menaiki mobilnya, Senin (18/11/2019).

**Baca juga: Pilwalkot Cilegon 2020, Gerindra Tanpa Kader Internal.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen PNS, pada Paragraf tiga, Tata cara pengisian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi, terutama di Pasal 117, ayat 3 (tiga), tertulis : Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit harus memuat : nama JPT yang lowong; persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan/atau Pasal 108; kualifikasi dan standar kompetensi Jabatan yang lowong;

Sedangkan khusus untuk posisi Kadishub Kota Cilegon, masih terisi dan tidak lowong. Pengisi kursinya masih di jabat oleh Andi Afandi.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email