oleh

Kejaksaan Ungkap Nilai Kontrak Konsultan Pangawas terkait Dugaan Korupsi Pasar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Bayu Sutopo menyatakan, PT Delta Elok Lestari ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan di kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang pada dinas perindustrian dan perdagangan kota Tangerang tahun anggaran 2017.

Nilai kontrak yang dilakukan dengan dinas terkait mencapai Rp68 juta rupiah. “Konsultan pengawas anggaran kontaknya Rp68 juta,” ujar Bayu dalam jumpa pers kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/5/2022).

“Konsultan pengawas memiliki ikatan kontrak, dia melaporkan kepada KPA maupun kepada PPK yakni tersangka OSS,” tambahnya.

AD yang menjabat sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari ditetapkan sebagai tersangka. Bahwa penetapan Tersangka AD ini merupakan tahap lanjutan dari penetapan 4 orang tersangka sebelumnya, yaitu OSS, AA, AR, dan DI yang telah dilaksanakan pada 10 Mei 2022.

**Baca juga: Satu Tersangka Kembali Ditetapkan Kejaksaan Soal Korupsi Pasar, Total Jadi Lima Tersangka

AD dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang dalam hal mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp640.673.987. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email