oleh

Kejaksaan Telisik Dugaan Korupsi Makam Cihuni

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kiranya juga mendapat perhatian khusus dari pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Tigaraksa.

Selain menunggu menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian, lembaga Adhiyaksa itu juga bakal menelisik dugaan korupsi atas lahan TPU seluas 9360 meter persegi yang telah diwakafkan pada tahun 1992 lalu.

“Kami pantau penanganan kasus itu sambil menunggu dikeluarkannya SPDP dari pihak polisi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Musa, kepada Kabar6.com, Selasa (4/2/2014).

Menurutnya, dari sejumlah informasi yang diperoleh kejaksaaan, ada beberapa kejanggalan yang terselip dalam kasus pembongkaran tanah makam tersebut.

Salah satu kejanggalan dimaksud adalah, terbitnya sertifikat atas nama pribadi di lahan wakaf itu. “Kami, akan selidiki asal-usul dari sertifikat makam wakaf ini kenapa bisa terbit dan dari mana dasarnya,” katanya.

Diketahui, pembongkaran makam di TPU Cihuni yang lokasi berbatasan dengan lahan milik Summarecon itu sempat menghebohkan warga sekitar.

Belakangan, warga memergoki dan mengamankan 3 pria yang dicurigai sebagai pelaku pembongkaran. Ke 3 pria yang tak lain ada tukang gali makam itupun kemudian diserahkan ke Polsek Pagedangan, setelah nyaris diamuk warga. **Baca juga: Camat Pagedangan Kaget Soal Pembongkaran Makam.

Hasil penyelidikan polisi hari ini mengungkap, bahwa dari total 82 makam yang dibongkar tersebut, sebanyak 13 jenazah sudah ditemukan direlokasi ke TPU baru yang berada persis di samping Kantor Desa. **Baca juga: 3 Tukang Gali Makam TPU Cihuni Jadi Tersangka.

Namun, sebanyak 69 jenazah lainnya hingga kini berstatus hilang dan belum ditemukan keberadaannya. “Kami masih menyelidiki keberadaan 69 jenazah yang hilang tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Subarjo SH.(agm/ompu/mer/din/bad)

**Baca juga: Ada Indikasi Korupsi di Makam Cihuni.

 

Print Friendly, PDF & Email