oleh

Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana PKH di Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6 – Dua pendamping sosial Program Keluarga Harrapan (PKH) Tigaraksa ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, Kamis (29/7/2021). Kedua tersangka berinisial TS dan DKA.

Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, setelah satu tahun melakukan penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang Bahrudin menetapkan TS dan DKA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Keluarga Harapan yang ada di Kecamatan Tigaraksa pada tahun 2018-2019 lalu. Kata Bahrudin, kerugian yang disebabkan oleh TS sekitar Rp 300 juta, sementara oleh DKA sebesar Rp 500 juta.

“Sudah ditetapkan dua tersangka berinisial TS dan DKA. Total kerugian yang ditinbulkan sekitar Rp800 juta, ” kata Kejari Kabupaten Tangerang Bahrudin.

Lanjut Bahrudin, kedua tersangka merupakan pendamping di Desa Sodong, Tapos, dan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa. Katanya, kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

**Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Dana PKH

” Akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang. Sebelum dilakukan penetapan tersangka kejari melakukan pemeriksaan terhadap 4000 orang saksi pada September 2020 lalu, ” katanya.

Menurut Kejari, modus yang dilakukan keduanya dengan memotong dan mencairkan ATM penerima manfaat PKH di BRI Link pada tahun 2018 dan 2019.(vee)

Print Friendly, PDF & Email