oleh

Kejaksaan Selidiki Proses Pelepasan 70 Ribu Pelanggan Air Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menyelidiki proses penyerahan 70 ribu pelanggan dan aset milik Perusahaan Umum Daerah Tirta Kerta Raharja ke PDAM Tirta Benteng. “Tim Jaksa diterjukan untuk memulai penyelidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Baharudin, kepada Kabar6.com, Selasa (7/4/2020).

Baharudin mengatakan tim Jaksa akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan jika ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam proses penyerahan aset tersebut.

“Saya sudah instruksikan Seksi Intelijen dan jajarannya untuk menelaah masalah itu. Ketika ditemukan ada indikasi kerugian negara, maka kami akan lakukan Puldata dan Pulbaket,” kata Kejari.

Kejaksaan, kata Baharudin, sudah banyak mendapatkan informasi ihwal penyerahan puluhan ribu pelanggan aktif milik perusahaan pelat merah dibawah naungan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang tersebut.

Namun, saat ini dirinya belum bisa mengambil kesimpulan apapun sebelum rampung semua hasil telaah hukumnya.”Kita lihat saja hasilnya nanti. Info yang masuk sudah banyak kami terima,” tuturnya.

Sebelumnya kepada Kabar6.com, Pelaksana tugas Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar memastikan
pelepasan pelanggan dan aset itu sedikitpun tak memiliki dampak negatif yang mengganggu sisi pendapatan perusahaan pelat merah Kabupaten Tangerang itu.

“Karena sebelum pelanggan diserahterimakan atau dipindahtangankan, kami menyiapkan pelanggan baru sebagai pengganti dari pelanggan yang hilang,” ujarnya, Senin (6/4/2020).

Menurut Sofyan, penyerahan puluhan ribu pelanggan dan aset lainnya telah dilakukan sesuai prosedur serta melewati tahapan proses kajian.

Dengan demikian, dia menjamin seluruh proses yang dilalui itu tidak melanggar aturan yang ada dan tak merugikan Perumdam TKR.

“Semua sudah melalui prosedur yang benar dan sesuai aturan. Hasil kajian juga tidak mengganggu sisi pendapatan, karena serah terima pelanggan dan aset ini kami lakukan secara bertahap,” ungkap Sofyan,

Dari 146 ribu jumlah pelanggan yang dimiliki Perumdam TKR, kata Sofyan, sebanyak 70 ribu pelanggan rencananya akan diserahkan ke PDAM TB secara bertahap selama kurun waktu 3,5 tahun.

Untuk tahap awal, sebanyak 20 ribu pelanggan akan diserahkan dalam waktu 1,5 tahun. Selama tenggat waktu itu Perumdam TKR harus menyiapkan pelanggan baru sesuai dengan jumlah yang akan diserahkan.

**Baca juga: 70 Ribu Pelanggan Air Dilepas, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Angkat Bicara.

Hal serupa juga diberlakukan untuk 50 ribu pelanggan yang akan diserahkan pada tahap berikutnya. Proses penyerahan untuk tahap kedua ini diprediksi bisa memakan waktu sekitar 2,5 tahun.

“Sesuai perjanjian yang dibuat kedua pihak, pelanggan belum bisa diserahkan jika belum ada penggantinya. Tapi kami optimis semua bisa berjalan sesuai rencana, karena saat ini saja kami sudah mendapatkan pelanggan baru sebanyak 25 ribu Sambungan Langsung (SL),” ujarnya. (Tim k6)

Print Friendly, PDF & Email