oleh

Kejaksaan Kawal Eksekusi BTT Pengendalian Inflasi Daerah

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri dalam negeri menerbitkan surat edaran tentang penggunaan belanja tidak terduga (BTT) dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Kebijakan tersebut sebagai antisipasi terjadinya gejolak atas dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Jaksa Agung, ST Burhanudin perintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi dan negeri se-Indonesia untuk segera berkoordinasi dengan gubernur, wali kota dan bupati dalam pelaksanaan pendampingan penggunaan BTT.

“Guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah,” katanya saat Rakor “Subsidi dan Kompensasi Tepat Sasaran dan Berkeadilan” secara daring, Senin (5/9/2022).

Burhanudin dorong segera membentuk tim pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara demi akselerasi penggunaan BTT dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.

Dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendampingan hukum, ia tegaskan, agar tetap pedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

**Baca juga: Perintah Jaksa Agung ke Kejati dan Kerjari Soal Kenaikan Harga BBM

“Tidak perlu ada keraguan dan ketakutan dari seluruh kepala daerah dalam mengimplementasikan surat edaran tersebut,” tegas Burhanudin.

Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan BTT akibat penyesuaian harga BBM dapat tepat sasaran, berguna, dan tepat waktu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email