oleh

Kejaksaan Agung Periksa Lagi 5 Saksi Perkara PT Waskita Karya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana dalam rilisnya yang diterima Kabar6, Rabu (11/01/2023).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. DP selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  2. DOP selaku Mantan Direktur Operasional I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d 2021.
  3. S selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam proyek Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1.
  4. APL selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam proyek Jalan Tol Japek 2 Selatan Paket Induk 3.
  5. RIW selaku Project Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. dalam proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2.

**Baca Juga: Tiga Saksi Kasus Daging Sapi Diperiksa JAM PIDSUS Kejagung

Adapun kelima orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email