Kejaksaan Agung Periksa 2 Dirut dari Swasta Terkait Korupsi Tol Japek

Kabar6 – Untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi Tol Japek, Senin (14/10/2024), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi. Sakti yang diperiksa dari BPJT, dan 2 Dirut dari swata.

“Ketiganya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, “jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung.

**Baca Juga: Kejati Sumsel Serahkan 6 Tersangka Korupsi Tambang Batubara ke Kejari Lahat

Dijelaskan Harli, saksi yang diperiksa masing-masing HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015. SYF selaku Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel.HNW selaku Direktur Utama PT Krakatau Wajatama. (Red)