oleh

Kejaksaan Agung Kabulkan Permohonan Tersangka Pecandu Narkotika

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang tersangka positif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu) bernama Ashadil Mahlil bin Saiful Rusadi bisa bernafas lega. Sebab Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonannya terkait penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Hal ini diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, Senin (16/01/2023).

Tersangka Ashadil Mahlil bin Saiful Rusadi berasal dari wilayah Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Dia telah disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1), Kedua Pasal 112 Ayat (1), Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine tanggal 08 November 2022, Ashadil Mahlil positif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu). Tersangka membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri.

**Baca Juga: Penuntutan Kasus Pengancaman dan Penggelapan 2 Tersangka Dihentikan Kejagung

Menurut keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, alasan dikabulkan permohonan penghentian penuntutan terhadap Ashadil Mahlil yaitu berdasarkan pada keadilan restoratif, dengan fakta-fakta sebagai berikut ini:

  •  Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;
  •  Tersangka positif (+) menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine;
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, atau korban penyalahgunaan narkotika;
  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya;
  • Surat pernyataan Tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Red)

Print Friendly, PDF & Email