oleh

Kejagung Ungkap Peran ES dalam Korupsi Pesawat Garuda

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka terkait perkara dugaan korupsi Pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2022 yang diduga merugikan negara Rp8,8 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tesangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia ( Persero).

“Adalah tersangka ES dari Garuda Indonesia (Persero) Tbk  dan SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA),”jelas Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (27/06/2022).

Ketut menyebutkan, peran tersangka ES yang membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.

“Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/dipilih,”ujar Ketut.

**Berita Terkait: Penyidikan Korupsi Garuda Rampung, Negara Dirugikan Rp8,8 Triliun

Ketut juga menjelaskan bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui tersangka SS. Tersangka juga telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Sementara itu, lanjut Ketut,  tersangka SS berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari ES, maka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.

“Tersangka telah mempengaruhi ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600,”imbuh Ketut. (red)

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email