oleh

Kejagung Tetapkan 3 Pejabat Kasus Korupsi PT Waskita Karya

image_pdfimage_print

Kabar6-Tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk, telah ditetapkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (15/12/2022).

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka.

Adapun ketiga tersangka itu, yakni HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Mei 2018-Juni 2020, dan THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode Juli 2020-Juli 2022. Satu tersangka lainnya NM berasal dari luar Waskita Karya yang merupakan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Peran tersangka HG dan THK bersama BR (tersangka yang telah ditahan sebelumnya) dalam perkara ini,  ketiganya secara melawan hukum bersama-sama menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

Sedangkan perbuatan  NM selaku pemilik perusahaan telah mempergunakan perusahaannya untuk menampung dana-dana pencairan SCF dengan cover pekerja fiktif.  Selanjutnya oleh NM dikeluarkan secara tunai kepada oknum PT Waskita Karya.

Selain penetapan tersangka, juga dilakukan penahanan terhadap ketiganya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai 15 Desember sampai 3 Januari 2023.

**Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Ratusan Anak di Teluknaga Tangerang Dapat Bingkisan

Ketiga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2018 sampai dengan sekarang. (Red)

Print Friendly, PDF & Email