oleh

Kejagung Sita Rumah Politisi PDIP di Lippo Karawaci

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), dibantu personel jaksa dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, menyita rumah mewah milik Herdian Koosnadi (HK), tersangka korupsi proyek pembangunan Puskesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan, Rabu (17/6/2015).

 

Rumah mewah seharga Rp8 miliar yang berlokasi di Taman Mediteranian, Jalan Telaga Biru, Nomor 60 Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang tersebut, langsung disegel dan dipasang Kejaksaan Line.

 

Widagdo MP, Tim Penyidik Kejagung, mengatakan penyitaan terhadap rumah milik HK, seluas 288 meter persegi itu, terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan tiga unit Puskesmas, pada tahun anggaran 2011 lalu.

 

“Rumah HK, kami sita untuk kepentingan penyidikan dan sebagai barang bukti,” ungkap Widagdo, didampingi Niwayan Kencana Ayu, Koordinator Tim penyidik Kejagung, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tigaraksa, Hadiyanto dan sejumlah personil jaksa lainnya.

 

Penyitaan aset milik politisi PDIP yang sebelum sudah di geledah KPK ini, kata Widagdo, dilakukan atas dasar surat perintah penyitaan direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bernomor : PRINt- 74/ F.2/FD.1/10/2014/ tanggal 29-10-2014.

 

Selain menyita rumah mewah berlantai dua itu, Tim Penyidik juga menyita sebuah Ruko di kawasan Golden Madrid BSD, Kota Tangsel.

 

“Ada satu ruko juga yang kami sita. Penyitaan ini, disaksikan oleh tiga orang Pengelola Town Management. Division (TMD) Lippo Karawaci,” ujarnya.

 

Pantauan Kabar6.com, proses penyitaan rumah milik HK, berlangsung alot. Pasalnya, rumah itu diketahui telah berpindah tangan ke orang lain. Semula, pemilik awal rumah itu  adalah istri HK, Lisa Fauziah.

 

Namun, sekarang telah berganti nama dan dikuasai Malayani Agustin. Saat ini rumah itu tengah diperjualbelikan oleh agen properti, dengan memampang spanduk ‘Dijual’ di dinding depan rumah.

 

Tak mau menyita waktu, akhirnya Tim Penyidik melakukan eksekusi, pada Pukul 13.30 wib, dengan memasang Kejaksaan Line di depan rumah tersebut. ** Baca juga: Warga Keluhkan Macet di Pasar Gembong Balaraja

 

Tim Penyidik sendiri, tak bisa masuk kedalam rumah, karena kondisi pintu pagar terkunci rapat dan terlihat kumuh dan kotor. Di garasi rumah, terparkir satu unit mobil mewah Mercy Viano warna hitam, dengan nomor polisi B797 HK.

 

Diketahui, HK bersama enam tersangka lainnya yakni, Tubagus Chaeri Wardana (TCW), Atiam, Mamak Jamaksari, Dadang dan Desi, kini mendekam dipenjara, karena terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas dan RSUD Tangsel.

 

Proyek itu, menelan APBD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2011, sebesar Rp14 miliar.(din)

Print Friendly, PDF & Email