oleh

Kejagung Siapkan Administrasi Penyidikan Caleg PDIP Tersangka Alkes

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyiapkan administrasi sebagai tindaklanjut penetapan tersangka HK, Caleg DPR RI terpilih dari PDI-Perjuangan yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang.

“Iya benar, satu tersangka akan dilantik dan satunya sudah menjadi anggota DPRD. Penyidik tengah menyiapkan administrasi untuk proses penyidikan dua tersangka ini,” kata Tony P Spontana, Kapuspen Hukum Kejaksaan Agung RI, Kamis (11/09/2014).

Ditanya administrasi itu apakah untuk penahanan dua wakil rakyat itu, Toni enggan menjawab.  Katanya, pihaknya sudah menyiapkan antisipasi-antisipasi untuk kepentingan penyidikan bagi dua Caleg terpilih dimaksud, termasuk antisipasi jika kedua tersangka itu akan pergi ke luar negeri.

Seperti kita ketahui, pada 1 Oktober nanti Caleg DPR RI yang terpilih di Pileg 9 April 2014 lalu akan dilantik, termasuk HK. Dan, sudah menjadi rahasia umum, bila kunjungan maupun study banding anggota DPR RI kerap ke luar negeri.

“Untuk soal itu tentu kita sudah antisipasi. Begitupun dengan rencana pelantikannya, penyidik tengah menyiapkan administrasinya. Apalagi, sebelum dilantik keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang kita pelajari itu,” beber Toni.

Diberitakan sebelumnya, HK Caleg DPR RI Nomor Urut I dari Dapil Tangerang Raya ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan Puskesmas dan Alat Kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan (Tangsel). Status tersangka itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kejagung No Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014, HK duduk sebagai Komisaris PT MKR. **Baca juga: Ini Modus Kasus Puskesmas di Tangsel Versi Kejagung.

Sedangkan DY, anggota DPRD Provinsi Banten yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Puskesmas Tangsel Tahun Anggaran 2010-2011. Dalam Surat Perintah Penyidikan Kejagung No Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014, DY duduk sebagai Direktur di PT BUM.(yud)

Print Friendly, PDF & Email