oleh

Kejagung Sebut Total Tersangka Garam Impor Jadi 5 Orang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka perkara impor garam industri. SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur usai ditetapkan sebagai tersangka langsung dijebloskan ke sel penjara.

“Tersangka SW diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (7/11/2022).

Ia jelaskan, total jumlah tersangka bertambah menjadi lima orang. Keempat tersangka lainnya berinisial MK; FJ; YA; dan FTT.

SW, lanjut Ketut, berperan telah mengalihkan garam impor untuk didistribusikan kepada industri aneka pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI.

“Namun dialihkan menjadi garam konsumsi,” ujarnya. SW disinyalir juga telah memberikan sesuatu kepada pejabat kementerian perindustrian.

Ketut bilang, SW selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan FTT sebagai ketua lembaga tersebu telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di kementerian perindustrian.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” tegas Ketut.

**Baca juga: Kasus Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Tahan Bendahara AIPGI.

Tersangka SW alias ST disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yud)

Print Friendly, PDF & Email