oleh

Kejagung Sebut Restorative Justice Kasus Narkotika Sejarah Baru untuk Kejari Bengkalis

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Bengkalis membuat sejarah baru dan sangat humanis dengan upaya mengajukan restorative justice dalam tindak pidana narkotika terhadap 2 orang tahanan anak yaitu  MA als R bin A (17 tahun) dan tersangka K als K bin E (16 tahun) yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, kebijakan restorative justice dalam tindak pidana narkotika merupakan arahan dan perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Hal yang menarik dari proses restorative justice dalam tindak pidana narkotika adalah perkara tersebut tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan negeri. Maka dengan begitu, kedua anak tersebut akan segera dilakukan rehabilitasi dan juga bila dipertimbangkan dari sisi anggaran, terjadi penghematan anggaran,”jelas Ketut, Kamis (4/08/2022).

**Baca Juga: Restorative Justice, Dua Tersangka Narkoba Direhabilitasi

Menurut Ketut, jika dirunut,  diawali  proses peradilan dari penuntutan lalu diteruskan ke pengadilan, upaya hukum, eksekusi dan biaya napi dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), dan hal tersebut tidak akan terjadi karena dengan restorative justice dalam tindak pidana narkotika, prosesnya hanya sampai tahap penuntutan saja.

Selain itu, kata Ketut, mengingat dan memperhatikan latar belakang orang tua kedua anak yang secara ekonomis juga kurang baik sehingga rehabilitasi kedua anak tersebut ditempatkan di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam Kepulauan Riau dan proses rehabilitasi gratis karena ditanggung oleh Pemerintah. Selain pengajuan restorative justice dalam tindak pidana Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, juga akan disusul pengajuan dari Kejaksaan Negeri yang lainnya. (red)

 

 

Print Friendly, PDF & Email