oleh

Kejagung RI dan Amerika Kerja Sama Perkuat Pidana Siber

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung RI dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat memperkuat kerja sama terkait perkara siber dengan forensik digital maupun mata uang digital (cryptocurrency).

“Aset-aset cryptocurrency ini hanya tercatat di dalam sistem sehingga proses penyitaannya memerlukan suatu atensi khusus, cara-cara tersendiri dalam proses penyitaannya yang belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ujar Jampidum Fadil Zumhana, dalam keterangan tertulis Kamis (07/07/2022).

Menurut Fadil, salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah melalui peningkatan kapasitas para Jaksa di seluruh Indonesia.

Fadil mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin antara Kejaksaan RI dengan USDOJ OPDAT selama lebih dari 17 (tahun, khususnya dalam peningkatan kapasitas para Jaksa terkait penanganan perkara tindak pidana siber.

**Baca juga: 12 Kasus Pidana Dihentikan Jaksa Lewat Keadilan Restoratif

Pertemuan tersebut dihadiri Kasubdit Prapenuntutan Nur Rohman,Kasubdit Penuntutan Syaifful Alam Yuliastana, Kasubbag Kerja Sama Luar Negeri Olivia Br Sembiring, Kasubbag Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional Arya Wicaksana, Anggota Satuan Tugas Tim Asistensi Penanganan Tindak Pidana Siber dan BBE, serta Jaksa pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara(red)

Print Friendly, PDF & Email