oleh

Kejagung: Perkara Pengadaan Satelit Komunikasi Segera Disidang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung RI mengebut penyelesaian berkas perkara koneksitas pidana korupsi tabungan wajib prajurit dan pengadaan dan pengadaan satelit komunikasi. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 800 miliar.

“Akan segera disidangkan di pengadilan militer dan sipil,” ungkap Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung, Firdaus Dewilmar di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (22/11/2022).

Ia menyebutkan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut segera dilimpahkan setelah syarat formil dan materil terpenuhi.

Dewilmar bilang kedepan peran masyarakat, akademisi, praktisi, bagaimana mencermati dan memahami tentang perkara koneksitas. Perkara koneksitas adalah perkara pidana yang dilakukan oleh TNI bersama-sama dengan masyarakat.

“Diadili di pengadilan militer maupun pengadilan sipil. Tergantung titik kerugian dan jumlah kerugian,” jelasnya saat acara Sosialisasi dan Forum Grup Diskusi Koneksitas.

Selain hal itu, perkara koneksitas juga diharapkan ditangani dengan cepat agar segera bermuara ke pengadilan.

**Baca juga: Salurkan Bantuan, Jaksa Agung : Kami Berduka dan Prihatin atas Musibah Gempa Bumi di Cianjur

Dia mengharapkan dengan adanya sosialisasi dan FGD antara Kejati dan TNI di tingkat Provinsi, dapat membangun sinergitas antara TNI dengan kejaksaan.

“Kita harapkan dalam penanganan perkara koneksitas kedepan para Aspidmil di 20 Kejati, se-Indonesia, dapat menjadi lokomotif penggerak dan koordinasi dalam penanganan perkara konekstitas. Untuk perkara koneksitas di daerah, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Jampidmil mengharapkan koneksitas pidana umum dapat segera diwujudkan,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email