oleh

Kejagung Periksa Seorang General Manager Terkait Perkara PT PLN

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa 1 orang saksi berinisial SZ. Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya, Rabu (04/01/2023).

Saksi SZ diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

“Saksi yang diperiksa yaitu SZ selaku General Manager UIP PT PLN SUMBAGSEL Tahun 2015,” kata Sumedana.

**Baca Juga: Perkara Impor Garam Industri, 2 Direktur Diperiksa Sebagai Saksi

Lanjutnya, adapun pemeriksaan saksi SZ dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). (Red)

Print Friendly, PDF & Email