Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi PT Waskita Karya Persero Tbk

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk dalam pasal 21, atas nama tersangka MRR.

”Saksi yang diperiksa 2 orang, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

**Baca juga: Karyawan PT Surveyor Indonesia Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kredit Ekspor Rajungan

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu L selaku Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk dan AA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk (Project Manager pada Proyek Cibitung Cilincing).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” pungkas Sumedana. (Red)