oleh

Kejagung Kembali Berikan Restorative Justice ke Enam Tersangka

image_pdfimage_print

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan seusai Keadilan Restoratif.

Enam berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka Joko Aminoto Zebua dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Tersangka Ranto Togi Sihombing dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Asmad dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian, Tersangka Mas’at dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Tersangka Margono dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

**Baca Juga: UNODC Puji Restoratif Justice Kejaksaan RI Terbaik Dunia

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/5/2022).

Selain itu, Tersangka tersebut belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menjelaskan tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis hingga asyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (red)

Print Friendly, PDF & Email