oleh

Kejagung Janji Menjaga Integritas Tangani Kasus Ferdy Sambo Cs

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka Ferdy Sambo Cs berikut barang bukti tahap kedua. Para tersangka hadir mengenakan rompi warna pink pakaian khas tersangka kasus pembunuhan terhadap Yosua Nofryansah Hutabarat atau Brigadir J.

“Sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, Rabu (5/2022).

Para tersangka antara lain, Ferdy Sambo; Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Ricky Rizal; Kuat Ma’aruf dan Putri Candrawathi; Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat melanggar primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

Kemudian tersangka lainnya ada nama, Baiquni Wibowo; Chuck Putranto; Arif Rahman Arifin; Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Irfan Widyanto. Mereka dijerat atas pelanggaran merintangi proses penyidika (obstruction of justice).

“Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara,” janji Fadil.

Ia terangkan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka FS; HK; ARA, dan AN dilakukan penahanan di Mako Brimob, Depok.

**Baca juga: LIRA Sebut Banyak Kepala Sekolah di Tangsel Berstatus Plt

Sementara terhadap yang lain yaitu tersangka CP; BW; IW; RRW; REPL, dan KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk tersangka PC dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” terang Fadil.(yud)

Print Friendly, PDF & Email