oleh

Kejagung Harap Muhammadiyah Dukung Penguatan Penegakan Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung RI dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar silahturahmi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No. 62 Kebun Sirih, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). Dalam pertemuan tersebut Kejagung berharap Muhammadiyah mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya hingga ke tingkat daerah.

Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi moral, sosial dan keagamaan dapat mendukung penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak saja di pusat namun juga di daerah.

Selain itu, bahwa Kejaksaan RI memiliki program yang humanis yaitu keadilan restoratif (restorative justice) dimana saat ini telah dibentuk Rumah Restorative Justice di kecamatan hingga ke desa.

**Baca Juga:Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub soal Kasus Tipikor di PT Garuda Indonesia

“Hal ini sangat penting apabila Muhammadiyah sebagai organisasi yang besar dapat berperan dalam rangka mendukung serta berkolaborasi dalam pelaksanaannya mengingat para tokoh masyarakat, agama, pemuda juga dilibatkan dalam mengambil setiap putusan penanganan perkara,” ujar Burhanuddin saat berkunjung ke PP Muhammadiyah.

“Jaksa harus hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan saja dalam fungsi penegakan hukum tetapi juga fungsi sosial, pendidikan, dan budaya sehingga Jaksa harus memahami nilai-nilai kearifan lokal di masyarakat, serta fungsi pencegahan adalah hal yang sangat penting selain penindakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyambut baik kehadiran Jaksa Agung RI bersama jajarannya dalam rangka penguatan kelembagaan.

“Kami apresiasi atas penegakan hukum yang dilaksanakan dan sudah on the track, sehingga memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam penegakan hukum dan masyarakat tambah percaya dengan Kejaksaan RI,” ucap Haedar.

Ia juga menjelaskan bahwa Muhammadiyah memiliki 172 perguruan tinggi. Kendati seluruhnya memiliki fakultas hukum dan sangat membutuhkan dukungan tenaga pengajar dan praktisi seperti Jaksa, bahkan berharap anak-anak Muhammadiyah dapat menjadi Jaksa dan berkontribusi dalam penegakan hukum.

“Saat ini, Muhammadiyah memiliki sekitar 20.000 Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 119 rumah sakit, dan 400 lebih klinik kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia dan itu merupakan aset negara,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Muhammadiyah juga banyak permasalahan keperdataan yang dihadapi terutama mengenai aset, dan untuk itu perlu penyuluhan hukum, pelayanan hukum, dan advokasi dari Kejaksaan RI sebagai aparatur Negara dan Pemerintah.

Usai pertemuan tersebut kedepannya, Kejaksaan RI dan Muhammadiyah sepakat untuk melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka saling mendukung tugas masing-masing dan penguatan kelembagaan. (red)

Print Friendly, PDF & Email