oleh

Kejagung Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Junie Indira, Indosurya

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan terdakwa Junie Indira dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Terkait putusan bebas tersebut Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, melalui keterangan pers, Kamis (19/01/2023).

Upaya kasasi tersebut dilakukan antara lain karena Jaksa Penuntut Umum menilai Majelis Hakim tidak pernah secara eksplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2). Majelis Hakim tidak pernah menyimpulkan aliran uang ke perusahaan terdakwa Henry Surya adalah bentuk kejahatan tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran uang tersebut.

“Bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah Terdakwa Henry Surya dan Terdakwa Junie Indira,” kata Sumedana.

**Baca Juga: Garuda Tawarkan Harga Promo Tahun Baru Imlek

Lanjutnya, putusan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban yang berjumlah 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp106 Triliun yang dikumpulkan secara ilegal, berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

Adapun amar tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa Junie Indira pada pokoknya yaitu menyatakan terdakwa Junie Indira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junie Indira dengan pidana penjara selama 10 tahun. Membayar denda sebesar Rp 10.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Menetapkan seluruh Barang Bukti yang diajukan ke hadapan persidangan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Henry Surya,” pungkas Sumedana. (Red)

Print Friendly, PDF & Email