oleh

Kegiatan Razia Truk di Tangsel Diubah Arah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberlakuan regulasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang kurang efektif. Hal tersebut dapat dilihat di sepanjang ruas jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, setiap harinya truk berukuran besar masih hilir mudik melintas.

“Iya memang. Belakangan ini kita lihat jalur raya Serpong mulai padat lagi,” kata Kasie Pengendalian Operasional Dishubkominfo, Taufiq Wahidin, kepada wartawan di sela-sela razia truk, Jum’at (15/11/2012).

Taufiq mengaku, keterbatasan jumlah petugas dilapangan menjadi kendala. Sehingga arus kendaraan di jalan Raya Serpong kembali macet karena truk bermuatan berat bebas melintasi.

Selama satu bulan kedepan, lanjut Taufiq, pihaknya akan terus menggelar razia lebih intensif lagi. Sistem yang dibuat pun kini diubah. Bila sebelumnya titik konsentrasi penertiban kendaraan dari arah Serpong yang akan melintas ke ke Kota Tangerang, kini sebaliknya.

“Setiap dua jam sekali petugas akan keliling. Kita akan langsung tilang bila ada truk yang melintas pada jam-jam yang telah ditentukan,” terangnya.

Perlu diketahui, didalam Perwal 03 Tahun 2012 pada pasal 1 ayat 1, kendaraan angkutan barang yang dilakukan pengaturan adalah kategori mobil barang dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari delapan ton, daya angkut maksimal 5500 kilogram, lebar maksimal 2100 milimeter dan jenis tronton, kendaraan atau kereta tempelan serta kendaraan atau kereta gandengan.

Jika sebelumnya dalam kebijakan Pemerintah Daerah tentang hal tersebut hanya diatur waktu operasionalnya mulai pukul 05.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB. Melalui regulasi terbaru ini, lanjut Walikota, maka kendaraan bertonase berat setiap harinya dilarang melintas di sepanjang jalan Raya Serpong mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Ketentuan ini juga telah diketahui aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya yang turut hadir dalam rapat Muspida tersebut.

“Hal ini sudah kami sampaikan kepada Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Menteri Perhubungan, Gubernur Banten, bahwa jika tidak dibuat aturan maka tiga bulan kedepan jalan Raya Serpong akan rusak dan kemacetan sangat luar biasa. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Jasa Marga selaku pengelola jalan Tol dalam kota tentang aturan terbaru ini,” terang Walikota Airin Rachmi Diany, saat regulasi tersebut mulai diberlakukan.

Kebijakan ini ditempuh karena ketentuan yang sebelumnya diberlakukan kurang efektif. Diluar jam ketentuan, sambung Walikota, masih banyak kendaraan berat yang melintas. Hal ini disebabkan jumlah petugas pengatur lalu lintas dari dinas terkait sangat terbatas.

Oleh karena itu melalui Perwal 03 Tahun 2012 ini, Pemerintah Daerah meminta pihak kepolisian dapat membantu kelancaran dengan menempatkan sejumlah petugas di sejumlah titik konsentrasi keluar-masuknya kendaraan bertonase berat.

Melalui regulasi terbaru ini Pemerintah Daerah juga memberikan dispensasi khusus bagi perusahaan atau pabrik-pabrik besar. Sebagaimana tertuang dalam ayat 6 tertera, dalam hal keperluan pembangunan yang memerlukan kendaraan berat atau jenis kendaraan yang dilarang pada ayat 1 dapat mengajukan permohonan ijin lintas kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan, kecuali kendaraan pengangkut tanah dan pasir.

“Misalnya, seperti PT Toto dan perusahaan sejenis skala besar. Tentunya dengan memasangkan tanda berupa sticker khusus didepan truk agar petugas dilapangan dapat mudah mengidentifikasi,” terang Walikota.

Ditempat yang sama, Komisaris Slamet Widodo, perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak PT Jasa Marga dan Mabes Polri. Menyusul diberlakukannya Perwal 03 Tahun 2012. “Mungkin penempatan petugas bisa saja di rest area dan SPBU terdekat yang dilewati kendaraan berat,” ungkap Slamet.(yud)

Print Friendly, PDF & Email