oleh

Kecewa UMK Naik 1,5 Persen, Buruh Lebak Sebut Pemda Tak Berpihak pada Rakyat Kecil

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021. Kenaikan UMK tahun 2021 sebesar 1,5 persen.

Namun, kenaikan UMK tersebut membuat buruh di tanah jawara kecewa. Salah satunya datang dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak yang menilai kenaikan 1,5 persen masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KLH).

“Sangat kecewa dan dari rapat pengupahan kami sangat tidak setuju dan menolak keras. Kami mengusulkan 8,1 persen, tapi setengahnya saja ini tidak,” kata Ketua SPN Lebak, Sidik Uen kepada Kabar6.com, Sabtu (21/11/2020).

Padahal menurut Sidik, dibandingkan dengan daerah lain, KHL di Lebak tinggi yang tentunya tidak sesuai dengan kenaikan UMK Lebak tahun 2021 yang hanya 1,5 persen atau menjadi Rp2.751.313.

“Kami kecewa, pemerintah daerah justru tidak berpihak kepada rakyat kecil malah berpihak ke pengusaha. Apindo dan pemerintah daerah ya sama saja,” cetus Sidik.

**Baca juga: Lebak Akan Dapat Tambahan Pupuk Bersubsidi.

DPRD yang seharusnya memperjuangkan aspirasi para buruh, sayangnya dinilai hanya sebatas mampu menyerap tanpa memiliki sikap tegas untuk kepentingan buruh.

“Cuma bisa meneruskan doang, anak kecil juga bisa. Terbukti saat kami mendesak soal UU Omnibus Law, mereka tidak bisa berbuat banyak,” tandasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email