oleh

Kecelakaan Maut di Lemah Nendeut Lebak, Sopir Mobil Box Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menetapkan RR (29) sopir truk box sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di tikungan Lemah Nendeut, Desa Kujangsari, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.

“Iya, RR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Fikri Ardiansyah saat dihubungi lewat WhatsApp, Senin (9/3/).

Dari hasil interogasi polisi, truk box mengalami kecelakaan hingga terguling karena saat berkendara, RR yang diketahui warga Kaduhejo, Pandeglang  dalam kondisi mengantuk.”Ngantuk,” kata Fiktri

Polisi menjerat RR dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun,” terang Fikri.

Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu (8/3/2020) pagi, menewaskan tiga orang pengendara dan penumpang motor yakni Munta (30), M (6) dan Hendi (20) tahun.

**Baca juga: Kecelakaan di Tikungan Lemah Nendeut Lebak, 3 Tewas.

Kecelakaan maut antara truk box B 9516 VCB dengan sepeda motor Honda Revo A 4790 KZ yang dikendarai Munta akibat truk yang melaju dari arah Cileles menuju Malingping melaju dengan kecepatan tinggi.

Saat di tikungan, mobil melewati garis marka jalan dan oleng hingga terjatuh. Kemudian dari arah berlawanan datang Honda Revo yang terseret ke bahu jalan sebelah kanan hingga ketiga orang yang berada di sepeda motor tewas di lokasi.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email