1

Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat di Kabupaten Tangerang

Kabar6-Angka Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang, meningkat tajam. Pada semester akhir tahun ini saja, sudah tercatat sebanyak 551 kasus.

Jika dibanding tahun sebelumnya, angka kecelakaan hanya mencapai 788 kasus hingga pada penghujung tahun.

Berdasarkan data yang dirilis Satuan Lalu lintas Polresta Tangerang, hingga pertengahan 2012 korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas telah mencapai 90 jiwa, korban luka berat dan ringan sebanyak 732 jiwa.

Kasus kecelakaan lalu lintas ini, di kelompokkan menjadi beberapa kelompok yakni, kasus 3-3 dimana penabrak berhasil diringkus maupun menyerahkan diri. Untuk kelompok ini, terdapat 55 korban tewas, korban luka berat dan ringan berjumlah 341 orang.

“Hingga bulan ini saja, sudah 551 kasus dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah,” ujar Wakil Kepala Satuan Lantas Polresta Tangerang, AKP Darto, kepada wartawan, Senin (24/9/2012).

Ditambahkan Darto, untuk kelompok 3-4, dimana penabrak berhasil melarikan diri, sebanyak 25 korban tewas, luka berat dan ringan sebanyak 124 orang.

“Total kerugian materi telah mencapai Rp 1,266,870,000, kerugian benda sebanyak 871 sepeda motor dan mobil, korban jiwa mencapai 828 orang,” katanya.

Dijelaskannya, faktor penyebab yang mendominasi kecelakaan tersebut yakni, kelalaian pengendara. Hampir semua kecelakaan yang terjadi, karena sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas, ketidaktahuan terhadap rambu lalu lintas serta pura-pura tidak tahu.

“Kebanyakan peraturan lalu lintas yang dilanggar sehingga sering terjadi kecelakaan lalu lintas, penting bagi pengendara untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM-red), dengan mengiktui uji sim maka setiap pengedara telah dibekali dengan pengetahuan rambu lalu lintas,” ujarnya.

Disamping itu lanjutnya, kendaraan tak layak jalan seperti, pecah ban, rem blong, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan tekhnologi yang digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan.

“Pengendara juga harus waspada dengan cara, melakukan pengecekan terhadap kendaraannya sebelum jalan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler,” jelasnya.

Selanjutnya, kecepatan dan rencana jalan, geometrik jalan, pagar pengaman, ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan.

Jalan yang rusak maupun berlobang sangat membahayakan pemakai jalan terutama bagi pengguna sepeda motor dan pengendaran yang baru pertama kali melintasi jalan tersebut.(din)