oleh

Kecelakaan di Ciledug, Sopir Mobil Box Maut Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metropolitan Tangerang akhirnya menetapkan Hery Jhonson (28), sopir mobil box, dalam kecelakaan maut yang merenggut tiga nyawa di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kreo, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, sebagai tersangka.

 

Kepastian itu disampaikan Kasat Lantas Polres Metropolitan Tangerang, Kompol Donni Eka Syahputra, Jumat (25/9/2015). ** Baca juga: Keluarga Korban Kecelakan Maut Ciledug Minta Pelaku Dihukum Berat

 

Dari hasil pemeriksaan, kata Donni, sopir mobil box itu lalai hingga menabrak lima orang yang mengendarai tiga sepeda motor. Tiga di antaranya tewas, sementara dua lainnya kritis.

 

“Tadi pagi sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku sudah kita tahan,” ungkap Donni.

 

Akibat kelalaiannya, Hery dijerat ?Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp12 juta.

 

Diketahui, mobil box B 9091 UCN yang dikemudikan Hery Jhonson, mengalami out control hingga menabrak pembatas jalan di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kreo, Kecamatan Ciledug.

 

Mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi itu kemudian tidak terkendali, hingga melenceng ke jalur berlawanan dan menabrak tiga sepeda motor.

 

Tiga sepeda motor dimaksud masing-masing adalah Honda CBR B 3242 SHO yang dikendarai Dodi Irawan yang berboncengan dengan Aulia Mustika, Honda CS One B 3977 FW yang dikendarai Jery Siburian serta Honda Beat B 6911 VII yang dikendarai Kasto Tri Mulyono, yang berboncengan dengan Yulia Ananda Syafitri. ** Baca juga: Golkar Cilegon Kurban 37 Ekor Sapi

 

Akibat tabrakan itu, pengendara Honda CBRdan Honda CS One tewas seketika. Sedangkan dua pengendara Honda Beat B 6911 VII, selamat meski mengalami luka cukup serius.(abie)

Print Friendly, PDF & Email