oleh

Kebijakan Baru di Tiongkok, 1 Keluarga Hanya Boleh Pelihara Seekor Anjing Saja

image_pdfimage_print
Ilustrasi/bbs
Ilustrasi/bbs

Kabar6-Setelah kebijakan satu anak dalam sebuah keluarga, Tiongkok kini menerapkan kebijakan baru, yaitu satu keluarga hanya boleh memelihara seekor anjing saja.

Qingdao adalah kota di Tiongkok yang sudah menerapkan kebijakan tersebut. Di kota itu juga ada sebuah larangan pada sekira 40 jenis anjing yang kuat, termasuk anjing jenis Tibetan Mastiffs.

Regulasi satu anjing ini berlaku penuh mulai 8 Juni 2017. Dikutip dari Intisari, anjing yang dipelihara sebuah keluarga harus didaftarkan dengan membayar sekira Rp780 ribu.

Tidak sekadar memelihara, para pemilik juga diminta untuk memvaksin anjing mereka. Mereka juga akan mendapatkan kartu registrasi untuk imunisasi anjing. Bagi mereka yang melanggar peraturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp3,9 juta.

Jumlah kepemilikan anjing di kota tersebut, menurut Biro Keamanan Masyarakat Kota Qingdao, mengalami peningkatan. Dikatakan, hal ini bisa menjadi tidak terkontrol. Jumlah kasus kecelakaan akibat anjing juga bertambah yang menyebabkan orang-orang terluka.

Biaya pendaftaran yang dibebankan kepada pemilik anjing akan digunakan untuk membuat tempat penampungan bagi hewan peliharaan di kota tersebut.

Diketahui, Qingdao bukan kota pertama di Tiongkok yang mengeluarkan kebijakan satu anjing dalam satu rumah tangga. Pada 2006, Kota Beijing mengeluarkan aturan yang sama setelah merebaknya infeksi akibat rabies. ** Baca juga: Tak Hanya Jaga Imej Baik, Ini 5 Peraturan Unik Keluarga Kerajaan Inggris

Beijing juga membatasi anjing-anjing yang berbahaya. Aturan itu membuat para pemilik anjing harus mengkreasikan ‘sebuah masyarakat yang harmonis dan menjadi seorang pemelihara anjing yang sosial’.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email