1

KDRT di Binong Tangerang, Polres Tangsel: Pelaku Ditetapkan Tersangka

Kabar6-Polisi telah mengamankan CS, 39 tahun. Ia dilaporkan oleh istrinya SM atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“CS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris M Agil Sahril, Kamis (8/8/2024).

Ia mengungkapkan, kasus KDRT ini terjadi di perumahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Polisi telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan gelar perkara.

CS, lanjut Agil, telah ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel. Adapun tindakan KDRT dilakukan tersangka pada Minggu, 2 Juni 2024 lalu.

**Baca Juga: Alami KDRT, Ibu di Tangsel Babak Belur Dianiaya Suami

“Dan terhadap yang bersangkutan saat ini di lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya CS dijerat melanggar Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus ini diungkap oleh pemilik akun media sosial X atau Twitter @ @JhonSitorus. Ia mengaku bahwa SM sudah sering mendapat kekerasan fisik dari suaminya berinisial CS.

“Terakhir bu SM dianiaya hingga babak belur dirumahnya sendiri tanggal 3 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB,” tulis @JhonSitorus.

CS tiba-tiba masuk ke dalam kamar rumah langsung memukuli korban. Aksi KDRT itu gaduh hingga mengundang perhatian warga sekitar.

“CS kemudian pergi sambil mengancam akan membunuh SM jika melapor ke polisi,” tambahnya.(yud