oleh

Kawal Perbup 47, Dishub Butuh Peran Serta Pol PP dan Masyarakat

image_pdfimage_print

Kabar6-Tanggapi permintaan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam menegakkan Perbub Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Jam Operasional Truk dan Angkutan Barang, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengaku rutin melakukan kontrol dan melakukan pengawasan bagi para supir truk yang melanggar jam operasional.

Menurut Agus, para pengusaha yang selalu mencuri-curi waktu dan jalan tikus yang sepi pengawasan, agar bisa melintas disiang hari.

“Sebelum kejadian di Teluknaga juga kita selalu rutin melakukan pengawalan Perbup 47, memang akal-akalan pengusaha mencari jalan tikus, kalau yang dari Serang lewat Sumur Bandung, terus yang di Korelet lewat Cukanggalih, terus yang dari Pantura lewat Salembaran Jaya, yang kemarin didemo masyarakat. Kalau jalan-jalan protocol 80% sudah aman, “ ujar Agus (Rabu, 25/9/2019).

Menurut Agus, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tidak bisa sendiri untuk mengawal Perbup 47, maka perlu bantuan dari pihak Kecamatan, Satpol PP dan Masyarakat Kabupaten Tangerang. Agus menegaskan pihaknya akan terus menyisir jalan-jalan tikus yang dilalui truk tanah tersebut, sehingga tidak ada lagi truk ttanah yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan oleh Perbup Nomor 47 Tahun 2018.

**Baca juga: Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik.

“Akan kita sisir, kita kan ada operasi setiap hari. Kita perlu keterlibatan Satpol PP, Kecamatan, dan partisipasi masyarakat juga, harapan saya para pengusaha ini mengikuti lah Perbup 47, kita bukan melarang hanya melakukan pembatasan kendaraan sumbu tiga, karena lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya untuk masyarakat, Bupati juga tidak melarang, kalau diatas pukul 22:00 wib kan dipersilahkan,“ ucapnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email