oleh

Kawal Perbup 47/2018, Dishub Kabupaten Tangerang Kekurangan Anggota

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang terkendala dalam menertibkan truk tanah yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018, lantaran kekurangan anggota.

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Norman Daviq, saat ini, Dishub hanya memiliki 154 anggota dari kebutuhan yang idealnya sekitar 300 anggota untuk penegakan Perbup tersebut, yang nantinya akan dibagi dua shift.

Sementara, dari 154 anggota yang ada harus dibagi dua shift untuk berjaga, untuk shift pertama sekitar 77 orang berjaga di titik yang sudah ditentukan dari pukul 05.00 WIB sampai 14.00 WIB. Sedangkan 77 orang lagi, untuk shift kedua pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Maka, Norman Daviq menjelaskan, untuk menertibkan para supir yang melanggar Perbup, kali ini pihaknya membutuhkan anggota tambahan karena yang ada sekarang masih kurang.

“Hingga kini, terlihat masih banyak supir truk tanah yang tidak mau mentaati peraturan Perbup nomor 47 tahun 2018,” ujar Norman Daviq kepada kabar6.com diruang kerjanya, Selasa (12/3/2019).

**Baca juga: Roti Bakar di Café Bang Ompong, Rasanya Yummi Banget.

“Kami sudah bekerja secara maksimal, namun, memang masih ada truk tanah yang melanggar, tapi itu bukan karena tidak ada pengawasan, karena kekurangan anggota untuk mengawasi,” terangnya.

Hal itu, tambah Norman, jelas sangat kurang, mengingat Kabupaten Tangerang terdapat 29 Kecamatan yang terdapat pada titik-titik rawan kemacetan. (bam)

Print Friendly, PDF & Email