oleh

Kawal Pelaksanaan PPKM Darurat, Polresta Tangerang dan 3 Pilar Siapkan 6 Posko

image_pdfimage_print

Kabar6 – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten bersama unsur Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa menggelar Apel bersama, Jumat (3/7/2021) di Mapolresta Tangerang. Apel sebagai persiapan pelaksanaan Operasi Yustisi jelang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 hingga 20 Juli 2021.

“Malam ini kita apel bersama dalam rangka Patroli Skala Besar dan Operasi Yustisi serta memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pemberlakuan PPKM Darurat terhitung mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti tertanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Untuk mengawal pelaksanaan PPKM Darurat, kata Wahyu, telah disiapkan 6 pos komando (posko) penyekatan yaitu di Gerbang Tol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, Perbatasan Jayanti (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), di Perbatasan Kresek (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), dan perbatasan Kronjo (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang).

Wahyu menerangkan skema PPKM Darurat yaitu untuk perkantoran dilakukan secara work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 100 persen untuk sektor non-esensial dan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor maksimal 50 persen untuk sektor esensial dan WFO 100 persen untuk sektor kritikal.

“Untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online sedangkan untuk kegiatan di restoran hanya menerima delivery order atau take away, tidak melayani makan di tempat,” ujarnya.

Diterangkan Wahyu, untuk pusat perbelanjaan sementara ditutup. Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, minimarket, dan swalayan tutup pukul 20.00 WIB. Selain itu, untuk kegiatan tempat ibadah untuk sementara termasuk penutupan sementara fasilitas umum.

“Kegiatan nikahan dan sunatan maksimal 30 orang dan tidak makan di tempat. Serta tidak ada resepsi. Sedangkan apotek dan toko obat berfungsi 24 jam,” terangnya.

Wahyu menegaskan siap mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, Wahyu mengajak semua jajaran kompak dan solid dengan melaksanakan tugas dengan baik demi masyarakat.

**Baca juga: Bapenda Kabupaten Tangerang Gulirkan Program Penghapusan Denda Adm PBB P2

Wahyu menerangkan, akan mengintensifkan patroli dan woro-woro untuk sosialisasi ke masyarakat. Selain itu, patroli juga untuk mencegah atau membubarkan kerumunan. Apabila patroli dan imbauan tidak diindahkan, Wahyu menegaskan akan memberi tindakan tegas. Langkah itu, kata Wahyu, berdasarkan asas hukum bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau yang dikenal dengan istilah asas hukum ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’.

“Dalam kondisi darurat kami akan tegakkan ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau ‘Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi’. Setiap pelanggaran protokol kesehatan akan kita tindak tegas. Penegakan hukum akan kita tegakkan,” tandasnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email