oleh

Kata Satpol PP Tangsel Sengaja Cabut Segel Biasa

image_pdfimage_print

Kabar6-Banyak pemilik bangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sengaja mencabut tanda segel. Seperti kasus terbaru di Mie Gacoan, Jalan Raya Puspiptek, Buaran, Kecamatan Serpong, yang mencabut demi target peluncuran gerai.

“Di Tangsel emang biasa begitu,” kata pelaksana tugas Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Kota Tangsel, Suherman ditemui kabar6.com di Puspemkot, Jum’at (6/1/2023).

Pada setiap tanda segel yang dipasang aparat Satpol PP di setiap lokasi usaha atau tempat tinggal yang tidak mengantongi izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tercantum ancaman sanksi pidana.

Tulisannya adalah, KUHP Pasal 232 Ayat “Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”.

“Mungkin kita tempuh administrasi dulu. Kalau pidana terlalu gimana,” terang Suherman.

Ia mengaku pada kasus Mie Gacoan tidak disanksi tegas telah sengaja cabut segel karena kalau izin sedang mengurus perizinan resmi. Tinggal satu langkah lagi diterbitkan PBG.

**Baca juga: http://kabar6.com/hari-ini-peluncuran-mie-gacoan-di-jalan-raya-puspiptek-tangsel-gagal/

Suherman bilang, kalau PBG sudah ada tanda segel dilepas. Kecuali pengelola Mie Gacoan tidak melakukan proses PBG barulah akan laporkan ke kepolisian.

“Karena kita kan masih ada kebijakan-kebijakan lain. Ada PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.

“Informasi terakhir sudah masuk PBG menempuh AMDAL lalin sudah naik karena proses ke provinsi,” tambah Suherman.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email