oleh

Kata Menkumham Tanah Yang Dikuasai Pemkot Tangerang Nilainya Rp500 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Perseteruan antara pihak Kemenkumham dengan Pemerintah Kota Tangerang, semakin panas.

Bahkan, pada Selasa (16/7/2019) siang tadi, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah secara resmi telah dilaporkan oleh Kemenkumham ke pihak kepolisian setempat.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjelaskan, bahwa pihaknya memang telah menyampaikan pengaduannya kepada beberapa lembaga negara.

“Rakyat yang pastilah (terkena dampak). Kalau di Lapas belum. Ombudsman sudah negur,” ujar Menteri Yasonna, kepada wartawan di Jakarta.

Lebih jauh, Yasonna juga menerangkan, terkait materi yang disampaikan kepada pihak kepolisian dalam persoalan ini.

“Ke Polri sudah. Itu soal tanah kita yang diambil tanpa ijin, dibangun disitu. Itu kan pertanggungjawaban keuangannya kan berat itu, karena membangun di suatu tempat yang status hukum tanahnya bukan punya pemerintah kota. Walaupun sama-sama punya negara,” jelas dia.

Tidak hanya itu, Menteri Yasonna juga membeberkan nilai yang cukup fantastis dalam taksiran harga atas lahan atau tanah yang dikuasai pihak Pemkot Tangerang.

**Baca juga: Menteri Yasonna: Lampu Jalan Kan Sudah Dibayar Pajaknya Langsung.

“Karena ini kita hitung tanah yang di kuasai itu cukup luas. Ditaksir harganya sekitar Rp500 miliar. Kalau sudah 500 miliar itu pelepasannya kalau kami setuju, itu sudah (harus) presiden dengan DPR. Tidak mudah. Makanya, belajar buat kita kalau sebelum membangun pastikan dulu status tanahnya, supaya tidak ada keruwetan dilain waktu,” katanya. (ges)

Print Friendly, PDF & Email