oleh

Kasus Video Pembukaan Kotak Suara di Pandeglang, Bawaslu Keluarkan 3 Rekomendasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan tiga rekomendasi terkait kasus pembukaan 23 kotak suara Pilpres di Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan.

Rekomendasi itu dikeluarkan Bawaslu tertanggal 24 April 2019, dengan nomor registrasi surat 193/K/BT.02/PM.08.02/IV/2019 yang bersifat penting dengan perihal rekomendasi.

Berdasarkan hasil kajian dan pencermatan Bawaslu Kabupaten Pandeglang atas laporan dugaan pelanggaran pembukaan kotak suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) yang dilakukan PPS Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan.

“Bawaslu mengeluarkan tiga rekomendasi,” ungkap Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi, Rabu (24/4/2019).

Sebelumnya, Video kota suara di Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang terbuka beredar di media sosial. Video yang berdurasi sekitar dua menit berasal dari Gerakan Nasional Cinta Prabowo (GNCP).**Baca juga: Kotak Suara Terbuka, Bawaslu Pandeglang Sebut Langgar Prosedur.

“Berdasarkan pengawas kita itu dari GNCP (Gerakan Nasional Cinta Prabowo),” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham usai menggelar rapat bersama Setra Gakumdu, Selasa (23/4/2019).(Aep)

Print Friendly, PDF & Email