Kabar6- Kasus pidana pemanfaatan tanah galian di proyek milik BUMN PT Wijaya Karya (Wika) yakni jalan tol Kunciran-Batuceper-Cengkareng atau JORR II yang menjerat terdakwa kakak beradik Hasyim dan Harun dinilai banyak kejanggalan.
Pengacara terdakwa dari LBH Pijar Madnasih mengungkap kejanggalan itu salah satunya perumusan surat dakwaan terhadap kakak beradik Hasyim dan Harun dinilai kabur alias tidak jelas.
Madsanih mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan kakak beradik itu mengambil barang berupa tanah urugan di lokasi proyek PT Wijaya Karya (Wika). Akibatnya perusahaan plat merah itu mengalami kerugian senilai Rp 7. 188.165.
Namun faktanya, kata Madsanih, berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, barang yang diambil merupakan tanah bekas galian atau tanah boncos yang sudah tidak dipakai.
“Dan pengambilan tanah bekas galian atau tanah boncos tersebut atas se-ijin dari saudara Rofi yang diketahui oleh para terdakwa merupakan Humas dari PT. Wijaya Karya,” ujar Madsanih saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Pengacara terdakwa lainnya Burhan juga mengungkapkan beberapa kejanggalan. Seperti laporan polisi yang dibuat oleh pelapor dan surat perintah penyidikan serta surat perintah penangkapan dibuat dan dilaksanakan dalam satu hari yang sama yakni 3 Juni 2020.
“Dan dalam penanganan perkara tersebut penyidik tidak melakukan gelar perkara sehingga kami mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kedua terdakwa,” jelasnya.
Pengacara lainnya Suhartawan Hutapea meminta Majelis Hakim memberikan putusan sela berupa menerima eksepsi tersebut. Kemudian membatalkan atau tidak menerima surat dakwaan penuntut umum. Serta menyatakan perkara quo tidak diperiksa lebih lanjut. “Dan kami meminta nama baik terdakwa dipulihan,” tegasnya.
**Baca juga: Alasan Situasi Covid-19, HMI Cabang Tangerang Minta Hentikan Rehabilitasi Stadion Benteng.
Persidangan kasus pemanfaatan tanah lumpur galian alias boncos oleh kakak beradik Hasyim dan Harun memasuki pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (1/9/2020).
Kakak beradik itu dijerat pidana karena memanfaatkan boncos di proyek milik BUMN PT Wijaya Karya (Wika) yakni jalan tol Kunciran-Batuceper-Cengkareng atau JORR II.(Oke)